DESA DALAM IKLIM DEMOKRASI
Desa sebagai basis kehidupan masyarakat mempunyai dua wilayah yang berbeda tetapi saling berkaitan
Pertama: wilayah internal desa yang menunjuk pada relasi pemerintahan desa, badan perwakilan desa,institusi lokal, warga masyarakat
Kedua : wilayah eksternal desa dengan pemerintah supra desa (pusat, propinsi, kabupaten, kecamatan.) dalam konteks formasi negara yang hirararkis- sentralistik
Desentralisasi dan demokrasi adalah dua hal yang tidak dapat di pisahkan
Desentralisasi tanpa di sertai dengan demokrasi sama saja memindahkan sentralisasi dan korupsi dari pusat ke daerah. Sebaliknya domokrasi tanpa desentralisasi sama saja merawat hubungan yang jauh antara pemerintah dan rakyat, atau menjauhkan partisipasi masyarakat.
Tujuan penting desentralisasi adalah mendorong tumbuhnya demokrasi lokal (smith, 1985;)
Konsep desentralisasi demokratis : merupakan bentuk pengembangan hubungan sinergis antara pemerintah pusat dengan pemerintah lokal dan pemerintah lokal dengan warga masyarakat.
Pandangan populis cendrung menegaskan bahwa desa adalah basis kehidupan masyarakat bawah serta menyimpan potensi kearifan lokal yang harus di bangkitkan.
Masalah internal dan eksternal desa
• Lemahnya partisipasi desa (voice akses dan kontrol) terhadap pemerintahan dan pembangunan di tingkat regional dan nasional
• Kebijakan nasional dan regional yang tidak berpihak kepada desa
• Desa hampir hilang dari wacana dan kebijakan desentralisasi
• Ruang gerak desa di batasi dari regulasi dari atas
• Tidak ada kebijakan yang memberikan jaminan bagi otonomi desa
Demokrasi yang relevan dengan konsep desa :
Pertama pengelolaan kebijakan atau regulasi desa\
Kebijakan desa (termasuk peraturan desa) yang berbasis kepada masyarakat.
Sebuah kebijakan (peraturan desa) yang demokratis apabila berbasis kepada masyarakat: berasal dari partisipasi masyarakat, dan di gunakan untuk memberikan manfaat kepada masyarakat.
Dari sisi konteks, peraturan desa berbasis masyarakat (demokratis) berarti setiap perdes yang di buat memang di maksudkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat bukan hanya merumuskan keinginan elit desa atau hanya menjalankan instruksi dari pemerintah desa.
Sesuai dengan logika demokrasi, perdes berbasis masyarakat di susun melalui proses siklus kebijakan publik yang demokratis:artikulasai,agresi, formulasi,konsultasi publik,refisi atas formulasi, legislasai, sosialisasi,implementasi, kontrol dan evaluasi.
Dalam setiap sekuen ini masyarakat mempunyai ruang akses untuk terlibat aktif dalam menyampaikan suaranya.
Artikulasi adalah sebuah proses penyerapan aspirasi masyarakat masyarakat yang di lakukan oleh BPD dan pamong desa.
Agresi adalah proses mengumpulkan,mengkaji dan membuat aspirasi masyarakat yang akan di buat perdes yang di lakukan perdes atau pemerintah desa.
Formulasi adalah proses perumusan rancangan perdes yang di lakukan oleh BPD dan atau oleh pemerintah desa.
Konsultasi adalah proses dialog bersama antara pemerintan desa dan BPD dan masyarakat.
Masyarakat mempunyai ruang untuk mencermati, mengkritis, memberi masukan dan merevisi terhadap naskah perdes. Pemerintah desa dan BPD wajib melakukan revisi terhadap reperdes berdasarkan umpan balik dari masyarakat dalam proses konsultasi sebelumnya.
Naskah raperdes yang sudah d revisi kemudian di sahkan (legislasi) yang menjadi perdes oleh pemerintah desa dan BPD.Sebelum perdes akan di implementasilkan, ,pemerintah wajib melakukan sosialisasi public,untuk memberikan informasi tentang perdes agar masyarakat tahu dan siap melaksanakan perdes itu. Jika sosialisai sudah mantap, maka predes bias di jalankan oleh pemerintah desa, BPD dan juga masyarakat.Penilaian berbagai pihak ini menjadi umpan balik untuk bahan inofasi terhadap implementasi
Kedua Kepemimpinan dan kepemerintahan
Pemerintahan desa,tentu, tidak lagi merupakan intitusi tradional yang di bingkai dengan tradisi komunalisme.pemerinrah desa adalah bagian dari birokrasi Negara modern, pemerintah desa tidak cukup hanya memainkan legitimasi yang simbolik dan sosial,
Ketiga : Partisipasi Masyarakakat
Teori demokrasi mengajarkan bahwa demokratisasi membutuhkan hadirnya masyarakat sispil yang kuat, mandiri, semarak, pluralis,beradab, partisipatif.
Secara subtantif partisipatif mencakup tiga hal:
Pertama voice (suara) : setiap warga mempunyai hak dan ruang untuk menyampaikan suaranya dalam proses pemerintahan
Pemerintah sebaliknya, mengakomodasi setiap suara yang berkembang dalam masyarakat kemudian di jadikan basis dalam pembuatan keputusan.
Kedua akses, yakni setiap warga mempunyai kesempatan untuk mengakses atau mempengaruhi pembuatan kebijakan termasuk akses dalam layanan public.
Ketiga control, yakni setiap warga atau elemen –eleman masyarakat mempunyai kesempatan dan hak untuk melakukan pengawasan (kontrol)
Terhadap jalanya pemerintahan maupun pengelolaan kebijakan dan keungan pemerintahan.
Parsipasi masyrakat dalam pembangunan desa dapat misalnya dapat di lihat dari keterlibatan masyarakat dalam merumuskan kebijakan pembagunan (rencana strategis desa, program pembanguan dan APBDES dan lain-lain) antara lain melalui forum RT, musbangdus, maupun rembug desa.